Oleh Ferry Hidayat
Adat Babuhul Sentak, yang diindonesiakan menjadi ‘Adat yang Disimpul Longgar’, adalah sebuah istilah suku Melayu-Minang yang digunakan untuk menyebut segala adat atau ‘hukum sosial’ yang boleh dikenai perubahan, bersifat temporer, dapat diperbarui serta disesuaikan dengan kebutuhan zaman.












