. Adat Babuhul Sentak

INDEKS

Sabtu, 31 Juli 2010

Adat Babuhul Sentak

Oleh Ferry Hidayat


Adat Babuhul Sentak, yang diindonesiakan menjadi ‘Adat yang Disimpul Longgar’, adalah sebuah istilah suku Melayu-Minang yang digunakan untuk menyebut segala adat atau ‘hukum sosial’ yang boleh dikenai perubahan, bersifat temporer, dapat diperbarui serta disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

Bedanya dengan ‘Adat Babuhul Mati’, ‘Adat Babuhul Sentak’ ini merupakan manifestasi sosial atau ekspresi sosial dari ‘Adat Babuhul Mati’; ia merupakan interpretasi sosial dari ‘Hukum Kosmik’ yang kekal. Sebagai interpretasi sosial, maka ‘Adat Babuhul Sentak’ dapat berubah melalui mekanisme sosial yang dimotori penghulu-penghulu—pemimpin-pemimpin masyarakat adat—melalui musyawarah (demokrasi pra-modern). Suku Melayu-Riau menyebutnya dengan sebutan lain, yaitu ‘Adat yang Diadatkan’ dan ‘Adat yang Teradat’. 

‘Adat Babuhul Sentak’ terjadi lebih belakangan daripada ‘Adat Babuhul Mati’. Sebelum konsepsi ‘Adat Babuhul Sentak’ diformulasikan oleh para penghulu, segala adat sekaligus manifestasi sosialnya semuanya masuk kategori ‘Adat Babuhul Mati’. Para penghulu berpikir, bahwa ‘Hukum Kosmik’ yang abadi bukan hanya berlaku di alam semesta tapi juga di alam manusia; alam sosialnya. Karena itu, ‘hukum-hukum sosial’ pun dianggap sama kekal dan sama abadinya dengan ‘hukum-hukum kosmik’; ia tak boleh dilanggar dengan cara mengubahnya dan memperbaruinya. Perubahan atau pelanggaran terhadapnya bahkan dipercaya akan mengakibatkan ‘Khaos’ (Kiamat) di seluruh alam. Tapi rupanya tidak; ‘Khaos’ hanya terjadi di alam sosial saja. Banyak orang yang melanggar adat (misalnya, dalam acara pernikahan); mereka tidak lagi mengadakan Tepuk Tepung Tawar, dan‘Khaos’ pun tidak terjadi di alam semesta. ‘Khaos’ hanya terjadi di alam sosial, dalam artian, terjadilah pengabaian terhadap ‘hukum-hukum sosial’ yang kelak akan mempengaruhi pranata-pranata sosial adat yang lain.

Akibat perubahan-perubahan penyikapan orang adat terhadap aturan-aturan sosialnya sendiri, timbul kesadaran di kalangan penghulu-penghulu bahwa ada bagian dari adat yang tidak berbahaya untuk diubah, sebagaimana peniadaan Tepuk Tepung Tawar pada acara di atas, tapi ada pula bagian dari adat yang berbahaya untuk diubah. Bagian dari adat yang boleh diubah lantaran tidak berbahaya lantas dinamakan ‘Adat Babuhul Sentak’, sedangkan bagian dari adat yang tidak boleh diubah lantaran berakibat ‘Khaos’ pada seluruh alam disebut ‘Adat Babuhul Mati’. Dengan kata lain, yang boleh berubah adalah interpretasi manusia akan ‘hukum kosmik’, sedangkan ‘Kosmos’ itu sendiri pada dirinya sendiri (di luar interpretasi manusia) memiliki ‘hukum-hukumnya’ sendiri yang bersifat kekal abadi; tidak dipengaruhi oleh interpretasi manusia terhadapnya. Karena itu, tidak mengapa orang Melayu tidak lagi mengadakan Tepuk Tepung Tawar (interpretasi), asalkan makna abadi Tepuk Tepung Tawar tetap ada. Tak mengapa orang Melayu tidak lagi ‘meminang’, asalkan makna abadi ‘meminang’ tetap lestari dipahami. Tak mengapa orang Melayu justru menari tarian yang bukan dari tradisi Melayunya, asalkan makna abadi tarian itu tetap dimengerti olehnya. Tapi, jangan sekali-kali orang Melayu tidak menghormati tanah (hukum kosmik), sebab nantinya tanah akan ‘marah’ kepadanya; sehingga terjadi longsor, gempa bumi, retak-retak, dan lain-lain. Jangan sekali-kali orang Melayu tidak menghormati air (hukum kosmik), sebab air nantinya akan ‘marah’; sehingga terjadi banjir, tsunami, pencemaran, dan menimbulkan banyak penyakit. Segala interpretasi kosmik hanyalah ‘Adat Babuhul Sentak’, sedangkan hakikat kosmiknya senantiasa ada dalam inti ‘Adat Babuhul Mati’.    

BIBLIOGRAFI

Pembagian adat menjadi ‘Adat Babuhul Mati’ dan ‘Adat Babuhul Sentak’ oleh suku Melayu Minang, dapat dibaca dalam karangan Prof. Dr. Mursal Esten, Minangkabau: Tradisi dan Perubahan (Padang, 1993); sedangkan pembagian adat menjadi ‘Adat Sebenar Adat’, ‘Adat yang Diadatkan’, serta ‘Adat yang Teradat’ oleh suku Melayu Riau, dapat dibaca dalam karangan Tim Penyusun Persatuan Masyarakat Riau Jakarta (PMRJ), Lima Kebanggaan Anak Melayu Riau (Jakarta, 2005).

1 komentar:

GST Training mengatakan...

Great article, Thanks for your great information, the content is quiet interesting. I will be waiting for your next post.

Posting Komentar

Kami mengucapkan terima kasih atas setiap komentar yang Anda berikan.

 

Pengikut

© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design